Segala puji
yang disertai pengagungan seagung-agungnya hanya milik Allah Subhanahu wa Ta’ala dan perendahan
diri kita yang serendah-rendahnyanya hanya kita berikan kepadaNya Robbul ‘Alamin. Sholawat serta salam
semoga senantiasa tercurah kepada Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam beserta para
sahabatnya .
Kaum
muslimin sepakat bahwa sholat lima waktu harus dikerjakan pada waktunya,
dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا
مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya
shalat itu adalah fardhu/wajib yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang
beriman”. [ QS. An Nisa’ (4) : 103]
Berikut
penjelasan waktu-waktu sholat.
[Sholat Zhuhur]
Secara
bahasa Zhuhur berarti waktu Zawal yaitu waktu tergelincirnya matahari (waktu
matahari bergeser dari tengah-tengah langit) menuju arah tenggelamnya (barat).
Sholat
zhuhur adalah sholat yang dikerjakan ketika waktu zhuhur telah masuk. Sholat
zhuhur disebut juga sholat Al Uulaa (الأُوْلَى) karena sholat yang
pertama kali dikerjakan Nabi shollallahu
‘alaihi was sallam bersama Jibril ‘Alaihis
salam. Disebut juga sholat Al Hijriyah (الحِجْرِيَةُ)
Awal Waktu
Sholat Zhuhur
Awal waktu
zhuhur adalah ketika matahari telah bergeser dari tengah langit menuju arah
tenggelamnya (barat). Hal ini merupakan kesepakatan seluruh kaum muslimin,
dalilnya adalah hadits Nabi Shollallahu
‘alaihi was sallam dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr rodhiyallahu ‘anhu,
وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ
الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ……..
“Waktu
Sholat Zhuhur adalah ketika telah tergelincir matahari (menuju arah
tenggelamnya) hingga bayangan seseorang sebagaimana tingginya selama belum
masuk waktu ‘Ashar……….”
Akhir Waktu
Sholat Zhuhur
Para ulama
bersilisih pendapat mengenai akhir waktu zhuhur namun pendapat yang lebih tepat
dan ini adalah pendapat jumhur/mayoritas ulama adalah hingga panjang
bayang-bayang seseorang semisal dengan tingginya (masuknya waktu ‘ashar). Dalil
pendapat ini adalah hadits Nabi Shollallahu
‘alaihi was sallam dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr rodhiyallahu ‘anhu di atas.
Catatan :
Waktu sholat
zhuhur dapat diketahui dengan menghitung waktu yaitu dengan menghitung waktu
antara terbitnya matahari hingga tenggelamnya maka waktu zhuhur dapat diketahui
dengan membagi duanya.
Disunnahkan
Hukumnya Menyegerakan Sholat Zhuhur di Awal Waktunya
Hal ini
berdasarkan hadits Jabir bin Samuroh rodhiyallahu
‘anhu,
كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى
الظُّهْرَ إِذَا دَحَضَتِ الشَّمْسُ
“Nabi
Shollallahu ‘alaihi was sallam biasa mengerjakan sholat zhuhur ketika matahari
telah tergelincir’’.
Disunnahkan
Hukumnya Mengakhirkan Sholat Zhuhur Jika Sangat Panas
Hal ini
berdasarkan hadits Nabi Shollallahu
‘alaihi was sallam,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اشْتَدَّ
الْبَرْدُ بَكَّرَ بِالصَّلاَةِ ، وَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ أَبْرَدَ
بِالصَّلاَةِ
“Nabi
Shollallahu ‘alaihi was sallam biasanya jika keadaan sangat dingin beliau
menyegerakan sholat dan jika keadaan sangat panas/terik beliau mengakhirkan
sholat”.
Batasan dingin berbeda-beda sesuai keadaan
selama tidak terlalu panjang hingga mendekati waktu akhir sholat.
[Sholat ‘Ashar]
‘Ashar
secara bahasa diartikan sebagai waktu sore hingga matahari memerah yaitu akhir
dari dalam sehari.
Sholat
‘ashar adalah sholat ketika telah masuk waktu ‘ashar, sholat ‘ashar ini juga
disebut sholat woshtho (الوُسْطَى).
Awal Waktu
Sholat ‘Ashar
Jika panjang
bayangan sesuatu telah semisal dengan tingginya (menurut pendapat jumhur
ulama). Dalilnya adalah hadits Nabi shollallahu
‘alaihi was sallam,
وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ
الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ
تَصْفَرَّ الشَّمْسُ…….
“Waktu
Sholat Zhuhur adalah ketika telah tergelincir matahari (menuju arah
tenggelamnya) hingga bayangan seseorang sebagaimana tingginya selama belum
masuk waktu ‘ashar dan waktu ‘ashar masih tetap ada selama matahari belum
menguning………”.
Akhir Waktu
Sholat ‘Ashar
Hadits-hadits
tentang masalah akhir waktu ‘ashar seolah-olah terlihat saling bertentangan.
- Dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah rodhiyallahu ‘anhu ketika Jibril ‘alihissalam menjadi imam bagi Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam,
جَاءَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام إِلَى النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ زَالَتْ الشَّمْسُ فَقَالَ قُمْ يَا
مُحَمَّدُ فَصَلِّ الظُّهْرَ حِينَ مَالَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ مَكَثَ حَتَّى إِذَا
كَانَ فَيْءُ الرَّجُلِ مِثْلَهُ جَاءَهُ لِلْعَصْرِ فَقَالَ قُمْ يَا مُحَمَّدُ
فَصَلِّ الْعَصْرَ ثُمَّ مَكَثَ حَتَّى إِذَا غَابَتْ الشَّمْسُ……مَا بَيْنَ
هَذَيْنِ وَقْتٌ كُلُّهُ
“Jibril
mendatangi Nabi shollallahu ‘alaihi
was sallam ketika matahari telah tergelincir ke arah tenggelamnya
kemudian dia mengatakan, “Berdirilah wahai Muhammad kemudian shola zhuhur lah.
Kemudian ia diam hingga saat panjang bayangan seseorang sama dengan tingginya.
Jibril datang kemudian mengatakan, “Wahai Muhammad berdirilah sholat ‘ashar
lah”. Kemudian ia diam hingga matahari tenggelam………….diantara dua waktu ini
adalah dua waktu sholat seluruhnya”.
- Dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin ‘Amr rodhiyallahu ‘anhu,
وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ
“Dan waktu
‘ashar masih tetap ada selama matahari belum menguning………”.
- Hadits Nabi Shollallahu ‘alaihi was sallam yang diriwayatkan dari sahabat Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu,
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ
تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ
“Barangsiapa
yang mendapati satu roka’at sholat ‘ashar sebelum matahari tenggelam maka ia
telah mendapatkan sholat ‘ashar”.
Kompromi
dalam memahami ketiga hadits yang seolah-olah saling bertentangan ini adalah :
Hadits
tentang sholat Nabi shollallahu
‘alaihi was sallam dan Jibril ‘Alaihissalam
dipahami sebagai penjelasan tentang akhir waktu terbaik dalam melaksanakan
sholat ‘ashar. Adapun hadits ‘Abdullah bin ‘Amr dipahami sebagai penjelasan
atas waktu pelaksanaan sholat ‘ashar yang masih boleh. Sedangkan waktu hadits
Abu Huroiroh sebagai penjelasan tentang waktu pelaksanaan sholat ‘ashar jika
terdesak artinya makruh mengerjakan sholat ‘ashar pada waktu ini kecuali bagi
orang yang memiliki udzur maka mengerjakan sholat ‘ashar pada waktu itu
hukumnya tidak makruh. Allahu a’lam.
Disunnahkan
Hukumnya Menyegerakan Sholat ‘Ashar
Hal ini
berdasarkan hadits Nabi Shollallahu
‘alaihi was sallam yang diriwayatkan dari Sahabat Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى
الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ حَيَّةٌ
“Rosulullah shollallahu ‘alaihi was sallam sering
melaksanakan sholat ‘ashar ketika matahari masih tinggi”.
Sunnah ini
lebih dikuatkan ketika mendung, hal ini berdasarkah hadits yang diriwayatkan
dari Sahabat Abul Mulaih rodhiyallahu
‘anhu. Dia mengatakan,
كُنَّا مَعَ بُرَيْدَةَ فِى غَزْوَةٍ فِى يَوْمٍ ذِى
غَيْمٍ فَقَالَ بَكِّرُوا بِصَلاَةِ الْعَصْرِ فَإِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه
وسلم – قَالَ « مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ
“Kami bersama
Buraidah pada saat perang di hari yang mendung. Kemudian ia mengatakan,
“Segerakanlah sholat ‘ashar karena Nabi shollallahu
‘alaihi was sallam mengatakan, “Barangsiapa yang meninggalkan sholat
‘ashar maka amalnya telah batal.
Hadits ini
juga menunjukkan betapa bahayanya meninggalkan sholat ‘ashar.
[Sholat Maghrib]
Secara
bahasa maghrib berarti waktu dan arah tempat tenggelamnya matahari. Sholat
maghrib adalah sholat yang dilaksanakan pada waktu tenggelamnya matahari.
Awal Waktu
Sholat Maghrib
Kaum
Muslimin sepakat awal waktu sholat maghrib adalah ketika matahari telah
tenggelam hingga matahari benar-benar tenggelam sempurna.
Akhir Waktu
Sholat Maghrib
Para ulama
berselisih pendapat mengenai akhir waktu maghrib.
Pendapat
pertama mengatakan bahwa waktu maghrib hanya merupakan satu waktu saja yaitu
sekadar waktu yang diperlukan orang yang akan sholat untuk bersuci, menutup
aurot, melakukan adzan, iqomah dan melaksanakan sholat maghrib. Pendapat ini
adalah pendapat Malikiyah, Al Auza’i dan Imam Syafi’i. Dalil pendapat ini
adalah hadits yang diriwayatkan dari Jabir ketika Jibril mengajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam sholat,
ثُمَّ جَاءَهُ لِلْمَغْرِبِ حِينَ غَابَتْ الشَّمْسُ
وَقْتًا وَاحِدًا لَمْ يَزُلْ عَنْهُ فَقَالَ قُمْ فَصَلِّ فَصَلَّى
الْمَغْرِبَ…..
“Kemudian
Jibril mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi was sallam ketika matahari telah
tenggelam (sama dengan waktu ketika Jibril mengajarkan sholat kepada Nabi pada
hari sebelumnya) kemudian dia mengatakan, “Wahai Muhammad berdirilah
laksanakanlah sholat maghrib………..
Pendapat
kedua mengatakan bahwa akhir waktu maghrib adalah ketika telah hilang sinar
merah ketika matahari tenggelam. Pendapat ini adalah pendapatnya Sufyan Ats
Tsauri, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Mahzab Hanafi serta sebahagian mazhab
Syafi’i dan inilah pendapat yang dinilai tepat oleh An Nawawi rohimahumullah. Dalilnya adalah
hadits ‘Abdullah bin ‘Amr rodhiyallahu
‘anhu,
….وَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ
الشَّفَقُ…..
“Waktu
sholat maghrib adalah selama belum hilang sinar merah ketika matahari tenggelam.
Pendapat
inilah yang lebih tepat Allahu a’lam.
Disunnahkan
Menyegerakan Sholat Maghrib
Hal ini
berdasarkan hadits Nabi shollallahu
‘alaihi was sallam dari Sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir rodhiyallahu ‘anhu,
لاَ تَزَالُ أُمَّتِى بِخَيْرٍ – أَوْ قَالَ عَلَى
الْفِطْرَةِ – مَا لَمْ يُؤَخِّرُوا الْمَغْرِبَ إِلَى أَنْ تَشْتَبِكَ النُّجُومُ
“Umatku akan
senantiasa dalam kebaikan (atau fithroh) selama mereka tidak mengakhirkan waktu
sholat maghrib hingga munculnya bintang (di langit)’.
[Sholat ‘Isya’]
‘Isya’
adalah sebuah nama untuk saat awal langit mulai gelap (setelah maghrib) hingga
sepertiga malam yang awal. Sholat ‘isya’ disebut demikian karena dikerjakan
pada waktu tersebut.
Awal Waktu
Sholat ‘Isya’
Para ulama
sepakat bahwa awal waktu sholat ‘isya’ adalah jika telah hilang sinar merah di
langit.
Akhir Waktu
Sholat ‘Isya’
Para ulama’
berselisih pendapat mengenai akhir waktu sholat ‘isya’.
Pendapat
pertama mengatakan bahwa akhir waktu sholat ‘isya’ adalah sepertiga malam. Ini
adalah pendapatnya Imam Syafi’i dalam al Qoul Jadid, Abu Hanifah dan pendapat
yang masyhur dalam mazhab Maliki. Dalilnya adalah hadits ketika Jibril
mengimami sholat Nabi shallallahu
‘alaihi was sallam,
….ثُمَّ جَاءَهُ لِلْعِشَاءِ حِينَ ذَهَبَ ثُلُثُ
اللَّيْلِ الْأَوَّلُ…..
“……Kemudian
Jibril mendatangi Nabi Shallallahu
‘alaihi was sallam untuk melaksanakan sholat ‘isya’ ketika sepertiga
malam yang pertama………..
Pendapat
kedua mengatakan bahwa akhir waktu sholat ‘isya’ adalah setengah malam. Inilah
pendapatnya Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarok, Ishaq, Abu Tsaur, Mazhab Hanafi
dan Ibnu Hazm rohimahumullah.
Dalil pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin ‘Amr rodhiyallahu ‘anhu,
…وَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ
الأَوْسَطِ….
“Waktu
sholat ‘isya’ adalah hingga setengah malam.
Pendapat
ketiga mengatakan bahwa akhir waktu sholat ‘isya’ adalah ketika terbit fajar
shodiq. Inilah pendapatnya ‘Atho’, ‘Ikrimah, Dawud Adz Dzohiri, salah satu
riwayat dari Ibnu Abbas, Abu Huroiroh dan Ibnul Mundzir Rohimahumullah. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari
Abu Qotadah rodhiyallahu ‘anhu,
…إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ
الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar